HukumMembaca Surat Al Fatihah. Jumhur ulama mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa membaca surat Al Fatihah termasuk rukun sholat. Adapun, sholat yang dilakukan tanpa membaca surat Al Fatihah maka dianggap tidak sah.
SuratAl Fatihah ayat 2: رَ بِّ, karena ada ra berharakat fathah. Surat Al Fatihah ayat 6: اِهْدِنَا الصِّ رَ اطَ, ada ro berharakat fathah. Surat Al Fatihah ayat 7: صِرَاطَ, ada ra fathah. Baca juga: contoh idzhar halqi. Contoh bacaan tafkhim di surat Al Baqarah. Surat Al Baqarah ayat 148
BacaanAl Fatihah Untuk Orang Meninggal - Hukum Sedekah Al Fatihah Kepada Orang Yang Telah Meninggal Dunia Baca surat yasin dengan benar dan tartil, perhatikan tajwidnya. Dan saya sendiri melakukan hal tersebut" Apakah boleh berbuat begitu, apakah ia mengikut syariat. Tentu dengan tidak asal membaca ziarah, semua ada aturannya termasuk
cash. Jakarta - Surat Al Fatihah dinamai oleh Allah dengan Al Quran al-Azhim. Menurut buku Rahasia Dahsyat Al Fatihah, Ayat Kursi dan Al Waqiah untuk Kesuksesan Karier dan Bisnis oleh Ustadz Ramadhan AM, tidak hanya Al Fatihah saja yang disebut sebagai Al Quran al-Azim, melainkan surat-surat lain yang berjumlah kenapa Al Fatihah dinamai demikian? Karena kandungan surat Al Fatihah meliputi aspek yang termuat di dalam Al Quran secara global. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda"Ummul Qur'an yakni Al-Fatihah adalah tujuh ayat yang berulang-ulang dan Al Quran al-Azhim." HR. Bukhari.Dalam buku Tafsir Surat Al Fatihah oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, setidaknya ada tiga nama yang disepakati untuk Al Fatihah yakni Fatihatul kitab, Ummul Quran dan As-Sab'u Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah atau Buya Hamka di dalam Tafsir Al Azhar mengatakan, menurut pendapat ulama yang terkuat, surat Al Fatihah diturunkan di Mekkah. Bagi umat Islam, rangkaian tujuh ayat dalam surat Al Fatihah tidak pernah absen dari kehidupan sehari-hari. Umm Al Quran ini dibaca dalam tiap sholat memanjatkan doa dan harapan pada Allah bacaan surat Al Fatihah dalam Arab, Latin dan Artinya yang dilansir dari Kemenag اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِBismillāhirraḥmānirraḥīmDengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang2. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙAlḥamdu lillāhi rabbil'ālamīnSegala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam3. الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙAr raḥmānir raḥīmYang Maha Pengasih, Maha Penyayang4. مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗMāliki yaumid dīnPemilik hari pembalasan5. اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗIyyāka na'budu wa iyyāka nasta'īnHanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan6. اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَIhdinaṣ-ṣirāṭal-mustaqīmTunjukilah kami jalan yang الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَSirāṭallażīna an'amta 'alaihim gairil-magḍụbi 'alaihim wa laḍ ḍāllīnYaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan jalan mereka yang dimurkai, dan bukan pula jalan mereka yang Membaca AL Fatihah dalam SholatDalam riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW mengatakan bahwa surat Al Fatihah merupakan surat paling agung dalam Al Quran. Kedudukan surat Al Fatihah sebagai surat paling agung ini juga telah disebutkan dalam surat Al Hijr ayat اٰتَيْنٰكَ سَبْعًا مِّنَ الْمَثَانِيْ وَالْقُرْاٰنَ الْعَظِيْمَ - ٨٧Artinya "Dan sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur'an yang agung." QS. Al Hijr 87Jumhur ulama mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa membaca surat Al Fatihah termasuk rukun sholat. Adapun, sholat yang dilakukan tanpa membaca surat Al Fatihah maka dianggap tidak ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit RA yang artinya, "Tidak sah sholat kecuali dengan membaca ummil-quran surat Al Fatihah" HR. Bukhari dan MuslimRiwayat tersebut senada dengan hadits Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Rasulullah SAW bersabdaلَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِArtinya "Tidak sah sholatnya orang yang tanpa membaca Surat Al-Fatihah."Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i dalam buku Mausu'ah Masa 'Il Al-Jumhur Fi Al-Fiqh Al-Islamiy yang diterjemahkan oleh Matsuri Irham dan Asmul Taman memaparkan, bacaan surat Al Fatihah yang menjadi rukun sholat tersebut tidak dapat digantikan dengan bacaan Al Quran lain. Simak Video "Permintaan Maaf Wanita Simpan Al-Qur'an Dekat Sesajen-Akui Tertarik Islam" [GambasVideo 20detik] lus/erd
Bagaimana hukum mengeraskan basmalah saat membaca Al-Fatihah, apakah suatu kewajiban? Sebagian belum memahami perbedaan dalam masalah ini sehingga menganggap orang lain keliru. Padahal kita sendiri sebenarnya yang belum paham. Para fuqaha berbeda pendapat dalam hal hukum membaca basmalah bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Perbedaan ini muncul dari masalah apakah basmalah merupakan bagian dari Al-Fatihah ataukah bukan. Dalam madzhab Hanafiyah, disunnahkan membaca basmalah secara lirih bagi imam dan orang yang shalat sendirian di setiap membaca awal Al-Fatihah di setiap raka’at. Namun tidak disunnahkan membaca basmalah antara Al-Fatihah dan surat lainnya secara mutlak menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf karena menurut mereka basmalah bukan merupakan bagian dari Al-Fatihah. Penyebutan basmalah hanya untuk mengambil berkah tabarruk. Yang masyhur dalam madzhab Malikiyah, basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah. Sehingga basmalah tidak dibaca dalam shalat wajib yang sirr Zhuhur dan Ashar dan jaher Maghrib, Isya dan Shubuh, baik bagi imam, makmum maupun munfarid orang yang shalat sendirian. Pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, wajib bagi imam dan makmum serta munfarid untuk membaca basmalah dalam setiap raka’at sebelum membaca Al-Fatihah, baik shalat tersebut wajib ataukah sunnah, begitu pula berlaku dalam shalat sirr Zhuhur dan Ashar dan shalat jaher Maghrib, Isya dan Shubuh. Pendapat yang paling kuat dalam madzhab Hambali, tidak wajib membaca basmalah saat membaca Al-Fatihah, begitu pula surat lainnya di setiap raka’at. Juga pendapat terkuat dalam madhzab Imam Ahmad, disunnahkan membaca basmalah secara lirih pada dua raka’at pertama dari setiap shalat. Begitu pula basmalah dibaca pada awal surat setelah surat Al-Fatihah, namun lirih. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8 86-88 Adapun ulama yang berdalil bahwa bismillahirrahmanirrahim tidak dikeraskan adalah berdasarkan hadits dari Aisyah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa membuka shalatnya dengan takbir lalu membaca alhamdulillahi robbil alamin.” HR. Muslim no. 498. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di ketika menjelaskan hadits di atas dalam Umdah Al-Ahkam, beliau berkata, “Ini adalah dalil bahwa bacaan basmalah tidaklah dijahrkan dikeraskan.” Syarh Umdah Al-Ahkam karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 161. Juga dalil lainnya adalah hadits Anas, di mana ia berkata, صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, juga bersama Abu Bakr, Umar dan Utsman, aku tidak pernah mendengar salah seorang dari mereka membaca bismillahir rahmanir rahiim’.” HR. Muslim no. 399. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang sesuai sunnah, basmalah dibaca sebelum surat Al Fatihah dan bacaan tersebut dilirihkan tidak dikeraskan.” Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-Umdah karya Ibnu Taimiyah, hlm. 105. Saran kami Kalau seseorang menjadi imam untuk jamaah yang belum paham akan masalah mensirrkan memelankan bacaan basmalah, baiknya tetap dibaca keras agar lebih menarik hati jama’ah kala itu. Dan masalah ini pun bukan masalah besar yang sampai jatuh pada keharaman. Coba lihat bagaimana contoh dari Syaikh Abdurrahman As-Sudais imam besar Masjidil Haram Makkah saat bertamu dan saat memimpin shalat di Masjid Istiqlal yang notabene di negeri kita ini mengambil pendapat madzhab Syafi’i yang mewajibkan membaca basmalah, beliau tetap mengeraskan bacaan basmalah kala itu. Semoga pembahasan ini juga semakin membuka pemahaman kalangan yang belum mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini. Intinya, yang berbeda padahal sama-sama muslim, hendaklah kita berprasangka baik bahwa ia barangkali mempunyai dalil yang belum kita pahami. Semoga bermanfaat. Referensi Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Safar 1437 H Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram, Instagram, Twitter RumayshoCom
Membaca Surah Al-Fatihah merupakan salah satu bagian dari rukun salat. Jika seseorang tidak membacanya, maka salatnya menjadi tidak sah. Akan tetapi ketika salat berjemaah, ada yang mengatakan bahwa salatnya makmum menjadi tanggung jawab imam. Dari sinilah muncul sebuah pertanyaan apakah makmum harus pula membaca Al-Fatihah? Menurut pendapat kalangan mazhab Syafii, membaca Surah Al-Fatihah tetap menjadi kewajiban bagi setiap orang yang salat. Hanya saja, terdapat pengecualian bagi makmum masbuk tertinggal rakaat pertamanya dari imam, maka ia cukup membaca Surah Al-Fatihah sedapatnya. baca juga Bandung PPKM Level 2, Kapasitas Salat Berjemaah Jadi 75 Persen 5 Potret Menyentuh Doa Pemain di Piala Menpora 2021, Bikin Adem Bagaimana Hukum Memakai Sajadah Lebar saat Salat Berjemaah? Artinya, makmum masbuk tidak harus membaca utuh 7 ayat Surah Al-Fatihah. Jika hanya mendapat satu atau dua ayat pun tidak masalah. Bahkan, jika makmum masbuk mendapati imam sedang rukuk atau sujud, ia tidak harus membaca Al-Fatihah dan bisa langsung mengikuti gerakan imam. Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam rukuk, maka rukuklah. Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah’, ucapkanlah robbana wa lakal hamd’. Jika imam sujud, sujudlah." HR. Bukhari dan Muslim Dari situlah, lahir ungkapan bahwa Surah Al-Fatihah ditanggung imam. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini salah satunya terdapat dalam kitab Kasyifah as-Saja Syarah Safinah an-Naja karya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani. Dalam kitab itu dikatakan, "Membaca Al-Fatihah wajib di setiap rakaat, baik salat dengan bacaan pelan Zuhur dan Ashar, atau pun keras Magrib, Isya, Subuh, dan Jumat, sebagai imam, makmum, atau pun sendirian, sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim yang mengatakan, 'Tidak sah salat orang yang tidak membaca Al-Fatihah'.” Ada pula hadis lain dari Abu Hurairah yang mengatakan, “Barang siapa yang melaksanakan salat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka salatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali. HR. Imam Muslim. Sementara untuk bacaan ayat suci Al-Qur’an setelah membaca Surah Al-Fatihah hukumnya adalah sunah dianjurkan sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Jadi, jika makmum selesai membaca Surah Al-Fatihah lalu ia diam mendengarkan ayat suci Al-Qur’an yang dibaca imam, maka salatnya tetap sah. Wallahu a'lam. []
hukum bacaan surat al fatihah